Lomba Esai Strategi Pengelolaan Sampah pada Masa Pandemi dan Pasca Pandemi Karya Antonia Bara Langit

 STRATEGI PENGELOLAAN  SAMPAH NON ORGANIK DENGAN KONSEP ZERO WASTE DI MASA PANDEMI DAN PASCA PANDEMI

Karya : Antonia Bara Langit

Sub Tema: Sampah Non-Organik

1.1 Pendahuluan

    Permasalahan mengenai pencemaran lingkungan hidup menjadi salah satu isu yang sampai saat ini belum terselesaikan. Salah satu permasalahan dalam lingkungan hidup ialah sampah. Sampah menjadi permasalahan global yang sudah diangkat dari beberapa puluh tahun yang lalu hingga saat ini. Dalam penanganan sampah ini banyak negara yang memiliki belum maksimal dalam penanganannya terkecuali Indonesia. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukan bahwa pada tahun 2020 timbulan sampah mencapai 34.506.012 ton/tahun, dengan 56, 61 ton/tahun terkelola, 43.39 % tidak terkelola, dan 44,03% tertangani sampah. Dengan komposisi sampah non organik sebanyak 17,1 % sampah plastik, 1,1 % karet, 2,6% kain, 2,3 % kaca, 3,3% logam ( SIPSN. MENLHK, 2020).

    Kondisi pengelolaan sampah dan timbulan sampah yang sudah ada, diperburuk dengan adanya pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia. Covid 19 mengharuskan masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah dan aktifitas sosial. Dilansir dari BBC news Indonesia ( dalam Roxanne, 2021), selama pandemi Covid 19 penggunaan pembungkus dan kantong plastik sekali pakai mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh banyak masyarakat yang menggunakan layanan pesan antar yang rata – rata pengemasan barangnya menggunakan plastik. Peningakatan timbulan sampah tidak disertai dengan sistem pengelolaan sampa yang efisien dan memadai, sehingga dapat memicu krisis lingkungan baru di masa mendatang.

    Permasalahan ini harus segera ditangani, salah satunya dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengelolaannya. Selain mengajak masyarakat peran pemerintah dan dinas yang berkaitan dengan pengelolaan sampah juga perlu melakukan pembenahan sistem. Sistem pengelolaan sampah yang belum efisien dan berkelanjutan perlu diperbarui, sehingga dapat mendukung pengelolaan yang dilakukan masyarakat dan membuat masyarakat menjadi yakin akan keseriusan dalam pengelolaanya. Melalui kedua hal tersebut diharapkan permasalahan sampah non organik di masa pandemi dan pasca pandemi Covid 19 dapat teratasi. Pengelolaan juga bermanfaat bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan, sehingga lingkungan dapat terjaga dan salah satu tujuan dari SDGs dapat tercapai.


1.2 PEMBAHASAN
a. Pengelolaan sampah dan konsep zerowaste

    Pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis dan menyeluruh yang meliputi pewadahan, pengumpulan, pengakutan, dan pengelolaan akhir. Pengelolaan sampah bukan hanya menyangkut aspek teknis, namun juga aspek non teknis yaitu kelembagaan, aspek regulasi, aspek peran masyarakat, dan aspek pembiayaan yang diatur oleh kementrian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat ( Riali , 2020). 

    Zero Waste merupakan salah satu konsep dalam menyelesaikan masalah sampah. Zero waste bertujuan mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah dan insinerator serta membangun ekonomi lokal untuk kesehatan dan keberlanjutan. Strategi dari konsep zero waste meliputi gerakan 3R ( reduce, reuse, recycle) ( Riali , 2020). 

Introduction to zero waste - Global Alliance for Incinerator Alternatives

Gambar 1. Skema Konsep Zero Waste

b. Strategi pengelolaan sampah non rganik dengan konsep Zero Waste di Indonesia pada masa pandemi dan pasca pandemi

    Penerapan pengelolaan sampah non organik dengan konsep zero waste, disetiap negara memiliki kebijakannya masing – masing tergantung dari SDA dan SDM yang dimilikinya. Untuk menerapkan konsep pengelolaan sampah ini di Indonesia  perlu dilakukan melalui beberapa tahapan. Hal ini dilakukan karena perbedaan SDM dan SDA yang ada di Indonesia serta penerapannya di masa pandemi dan pasca pandemi. Tahapan pengelolaan sampah non organik dengan konsep zero waste di Indonesia berupa pertama perbaikan kebijakan pengelolaan sampah, kedua pengenalan kepada masyarakat, ketiga penerapan, dan keempat pengontrolan.

    Tahapan pertama berupa perubahan kebijakan pengelolaan sampah, pada tahap ini hal yang diperhatikan berupa aspek peraturan dan pembiayaan. Pada saat ini Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai pengelolaan sampah dari tingkat nasional hingga peraturan daerah. Namun sosialisasi terkait peraturan belum dilakukan optimal. Misalnya sanksi bagi pelanggaran dan penegakan hukum belum dapat dijalankan lalu ketentuan TPA yang terkadang belum terpenuhi (Hendra, 2016).

    Peraturan dapat diperbarui dengan menambahkan manajemen pengelolaan sampah bagi pemilik perusahaan, investor, dan iuran sampah. Peraturan bagi pemilik usaha dapat berupa setiap perusahaan diwajibkan mengelola sampah dan membatasi timbulan sampah. Peraturan bagi investor dapat berupa investor dapat berkontribusi dalam menanamkan modal untuk pembanguan sistem sanitary landfill atau minimal control landfill. Kebijakan untuk pemilahan sampah di sumber dengan klasifikasi sampah organik, non organik, dan sampah lain berupa cangkang telur, popok, baju, barang elektronik dapat ditambahkan. Dalam peraturan ini dapat diberikan sangsi berupa denda dengan jumlah yang besar dan tidak ada pengangkutan sampah. Kebijakan iuran sampah perlu dibenahi, salah satunya dengan pembuangan sampah berbasis volume/berat dan pembayaran untuk setiap plastik sampah yang digunakan. Semakin besar dan berat produk sampah maka biayanya akan semakin mahal. Hal ini dapat menekan penggunaan sampah baik dimasa pandemi yang makin banyak orang berbelanja menggunakan plastik melalui pesan antar ataupun secara langsung.

    Aspek pembiayaan juga perlu diperhatikan, Indonesia hanya memberikan dana pengelolaan sampah sebesar <5% dari jumlah APBD dan tarif retribusi yang belum didasarkan perhitungan membuat pemerintah dalam pembiayaan pengelolaan menjadi sangat besar ( Hendra, 2016). Perbaikan atau pembaharuan yang dapat dilakukan dimasa pandemi dan pasca pandemi ini dengan memperjelas tarif iuran berdasarkan volume sehingga beban berkurang dan membuat masyarakat membeli kantong plastik yang wajib digunakan berdasarkan jenisnya, serta menaikan anggaran menjadi >5% dari APBD. Pendapatan ini dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA. Hasil dapat digunakan untuk membangun sistem sanitary landfill atau minimal control landfill, fasilitas waste management, fasilitas pengelolaanlandfill gas system beserta jalur gas, dan pembangkit listrik dari gas TPA. 



Gambar 2. landfill gas system


Tahap kedua pengenalan ke masyarakat, kualitas SDM di Indonesia tergolong masih rendah sehingga kesadaran akan pentingnya pemilahan dan pengelolaan sampah juga belum terbentuk disemua kalangan. Maka diperlukan pengenalan, dengan penyebaran informasi mengenai program pengelolaan sampah menggunakan media sosial. Pada masa pandemi Covid 19 ini penggunaan media sosial semakin meningkat, hal ini dilihat hampir 80% penggunaan internet digunakan untuk membuka sosial media. Durasi penggunaan di Indonesia mencapai 4 jam 46 menit dengan 3 jam 46 menit digunakan untuk membuka sosial media ( Junawan, 2020). Media sosial yang dapat digunakan dalam penyebarannya berupa instagram, whast wap, dan facebook. 

Tahap ketiga pelaksanaan dengan gerakan 3R ( reduce, reuse, recycle) dan melibatkan masyarakat. Program pertama berupa “ Ayo Pilah Sampah ” yang dilakukan dengan memberikan secara gratis kantong plastikuntuk setiap jenis sampah salah satunya non organik. Lalu masyarakat diharuskan memisahkan sampah non organik untuk daur ulang dan dikumpulkan. Satu kali dalam 1 minggu petugas mengumpulkan berdasarkan jenisnya sesuai jadwal pengangkutan sampah non organik, jika dalam dalam proses pengangkutan plastik tidak sesuai dan isinya tidak dipisahkan maka sampah tidak akan diambil. Program kedua berupa “  HISAP (Hidup Dari Sampah) ”. Program ini dapat diterapkan dimasa pandemi karena dapat membantu kebutuhan makan masyarakat kecil dan pada pasca pandemi tetap dapat dilakukan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pada program ini berupa mengumpulkan sampah non organik, memilah, dan menukar sampah rumah tangga dengan barang kebutuhan sehari – hari seperti buku tulis bagi anak sekolah, dan bahan makanan. Bahan makanan berupa sayur dan buah yang dibeli dari petani lokal, 4 Kg sampah non organikdapat ditukar dengan sayur atau buah. Program ini selalin dapat membantu pengelolaan sampah non organik dapat pula membantu petani dan penyediaan makan bagi keluarga yang kurang mampu.

Program ketiga berupa “  JAPAKU (Jangan Pakai Aku) ” program ini berupa pengurangan sampah non organik dengan memberikan pelatihan kepada ibu – ibu  mengenai pembuatan kerajinan tangan berbahan dasar sampah non organik rumah tangga. Hasil dari kerajinan dapat dijual di koperasi sehingga penggunaan sampah plastik dapat berkurang dan membantu perekonomian di tengan pandemi. Program ini juga dapat tetap dilaksanakan di pasca pandemi sebagai sumber mata pencarian atau pengembangan UMKM.Tahap pelaksanaan juga terdapat proses penghitungan volume sampah yang akan dibuang, dimana untuk menghitung volume sampah dapat menggunakan timbangan berat yang letakan pada truk sampah atau gerobak sampah. Dalam proses ini pemerintah dapat mempekerjakan pemulung atau masyarakat yang belum memiliki pekerjaan sehingga dapat pula menyerap tenaga kerja. Dalam pencatatan iuran dapat menggunakan aplikasi sehingga pembayaran dapat dilakukan secara e-money ataupun dapat dicatat secara manual bagi daerah yang fasilitasnya belum memadai. Setelah proses penghitungan berat sampah non organik dilakukan proses pengangkutan sampah berdasarkan jadwal untuk setiap jenis sampah dansampah akan dibawa ke TPA untuk dipisahkan terlebih dahulu sampah yang dapat dimanfaatkan kembali dan sampah yang harus dihancurkan. 

Tahap keempat dari konsep zero waste berupa pengontrolan, program yang telah dilaksanakan perlu dikontrol sehingga tidak terjadi penyimpangan dana dan penyimpangan pelaksanaan program, serta fasilitas pengelolaan dapat terjaga manajemennya. Kontrol program dapat melibatkan komunitas – komunitas pada tingkat RT/RW serta pada tingkat TPA pengawasan dapat menggunakan teknologi seperti CCTV.


1.3 Kesimpulan

    Strategi pengelolaan sampah dengan konsep zero waste dapat diterapkan pada masa pandemi dan pasca pandemi, sebagai salah satu alternatif pengelolaan sampah untuk mengurangi timbunan dan pencemaran lingkungan akibat sampah, serta memiliki dampak positif bagi masyarakat.







DAFTAR PUSTAKA

Junawan, Hendra. 2020. Eksistensi Media Sosil, Youtube, Instagram, dan Whatsapp Ditengah Pandemi Covid-19 Dikalangan Masyarakat Virtual Indonesia. Jurnal Ilmu Perpustakaan dan informasi. Vol. 4(1), hal 41-57.

Riali, Marlita. 2020. Pengelolaan Sampah Kota Berdasarkan Konsep Zero Waste. PONDASI. Vol 25(1), hal 63-86.

Roxanne, Maya Nabila. 2020. Bumi di Bawah Tekanan : COVID-19 dan Poluasi Plastik. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial. Vol. 7(1), hal 45-55.

SIPSN. 2020. Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penangkaran Kupu-Kupu di USD

Lomba Esai Strategi Pengelolaan Sampah pada Masa Pandemi dan Pasca Pandemi Karya Scholastica Susanti

POTENSI DAN TANTANGAN PENGELOLAAN CURUG LAWE