Lomba Artikel Karya Meldriany Pandiangan

Karhutla Merusak Lingkungan, Tegaskan Perda dan Tangkap Pelakunya!

Karya : Meldriany Pandiangan


(Sumber : https://regional.kompas.com/image/2019/07/26/20101601/berita-foto-palangkaraya-diselimuti-kabut-asap?page=1)

    Kebakaran Hutan dan Lahan atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Karhutla merupakan bencana yang kerap kali terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera khususnya pada musim kemarau. Karhutla ini menyebabkan munculnya bencana lain, yaitu kabut asap yang mencemari udara dan tentunya mengganggu pernapasan makhluk hidup. Karhutla dengan kasus paling parah yang terjadi di Kalimantan Tengah adalah pada tahun 2015, dimana pada saat itu jarak pandang hanya mencapai 100 meter. Hingga pada tahun 2019 Karhutla menyebabkan kabut asap kembali menyelimuti beberapa pulau di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah dengan luas lahan yang terbakar sebesar 134,227 Ha (Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diamati sejak Januari-September 2019).


    Menimbang bahwa bencana Karhutla tersebut telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, maka Gubernur Kalimantan Tengah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Nomor 1 tahun 2020. Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2020 dan berstatus untuk mengganti Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebarakan Hutan dan Lahan.


    Pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 pasal 5 nomor 3 yang mengatakan bahwa kegiatan pembakaran di lahan yang bersifat khusus ada lahan gambut dilakukan oleh petani peladang atau pekebun yang berasal dari anggota Masyarakat Hukum Adat, sedangkan realitanya adalah masih ada beberapa warga yang bukan termasuk Masyarakat Hukum Adat membuka lahannya dengan cara membakar lahan. Realita di lapangan juga menunjukkan bahwa pemerintah masih mengalami kesulitan dalam mengatur dan mengendalikan pembakaran lahan. Pada Peraturan Daerah pasal 6 menjelaskan bahwa luas paling banyak pembakaran lahan dengan syarat khusus adalah sebesar 1 hektar, sedangkan rata-rata petani memiliki lahan diatas 2 hektar. Kemudian, masih pada pasal 6 mengatakan bahwa pemberian izin untuk pembakaran di lahan bukan gambut adalah sebanyak 20 hektar dalam satu wilayah desa pada hari yang sama. Sedangkan, data yang didapatkan dari Laporan Harian Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Juli 2021 menunjukkan bahwa Karhutla telah mencapai 221 kali dengan luas kebakaran telah mencapai 369,92 ha. Selain itu, terdapat 3 kabupaten yang sudah menyatakan status siaga darurat Karhutla. Data tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Daerah ini belum mencapai sasaran yang ingin dicapai, yaitu kemungkinan akan timbulnya bahaya kebakaran lahan dapat dihindarkan bahkan bila perlu tidak terjadi sama sekali.


    Diharapkan bahwa pemerintah akan membentuk peraturan yang melarang pembakaran hutan, lahan dan pekarangan tanpa terkecuali, dimana semua orang dilarang membuka lahan dengan cara membakarnya. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat tegas dalam implementasi Perda. Apabila terdapat oknum yang melakukan pembakaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah harus dengan tegas dan jujur memproses oknum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencegahan Karhutla dengan memberikan penyuluhan secara langsung atau melalui media massa dan cetak terkait bahayanya Karhutla bagi lingkungan dan manusia. Jika pendapat penulis dapat direalisasikan, maka kemungkinan terjadinya Karhutla dapat diminimalisir sehingga Kalimantan Tengah dan sekitar dapat terhindar dari kabut asap yang merugikan.









Daftar Pustaka

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan

Komentar

  1. Setuju, hukum yang udah ada emang harus dipertegas, jangan sampai lolos buat para penyimpangnya! Say no to karhutla!

    BalasHapus
  2. setuju,terima kasih telah mengangkat topik ini🙏 sukses selalu👍

    BalasHapus
  3. Berita seperti ini harus di up dan diviralkan

    BalasHapus
  4. setuju, info penting yg seharusnya diketahui semua kalangan agar terjadi keseimbangan baik pemerintah maupun masyarakat👍🏻

    BalasHapus
  5. Semoga kalimantan bebas dari kebakaran hutan👍🏻

    BalasHapus
  6. Setuju supaya tidah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup Lagi dan kalimantan aman 👍

    BalasHapus
  7. topik yang sangat bagus untuk diangkat dan dijadikan sebuah artikel, bisa dikatakan saya sendiri sependapat dengan penulis. karena itu saya berharap agar pemerintah dapat lebih tegas dalam mengatur dan menindak oknum yang melanggar aturan sebagaimana hukum yang berlaku. begitu pula dengan masyarakat di harapkan agar dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan tidak melanggar aturan yang berlaku. mari kita bersama sama saling meningkatkan kesadaran diri dan mengingatkan satu sama lain tentang penting nya menjaga lingkungan sekitar terkhususnya di kalimantan

    BalasHapus
  8. Topik yg menarik, dan patut menjadi perhatian khusus buat warga sekitar untuk mencegah karhutla

    BalasHapus
  9. topik yang menarik dan sangat informatif😊

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penangkaran Kupu-Kupu di USD

Lomba Esai Strategi Pengelolaan Sampah pada Masa Pandemi dan Pasca Pandemi Karya Scholastica Susanti

POTENSI DAN TANTANGAN PENGELOLAAN CURUG LAWE