Lomba Artikel Karya Gabrielo Firmanda A.P

Kebijakan Penggunaan Alat Berat Penambang Pasir di Kaki Gunung Merapi

Karya : Gabrielo Firmanda A.P

    Indonesia terletak pada daerah ring of fire atau umumnya disebut Lingkaran Api Pasifik, oleh sebab itu Indonesia memiliki ratusan gunung berapi yang masih aktif maupun yang telah mati. Salah satu gunung yang tergolong aktif dan sering mengeluarkan lava adalah Gunung Merapi. Gunung ini terletak pada perbatasan Provinsi Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pada sekitar kaki gunung berapi yang masih aktif, penambangan pasir adalah sebuah kegiatan yang sangat biasa dilakukan dan dijadikan sumber mata pecarian mayoritas penduduk sekitar salah satunya pada kaki Gunung Merapi.

    Menurut data kolektif yang dikumpulkan oleh BAPPEDA DIY dari tahun 2017-2021 terjadi peningkatan jumlah perusahaan penambangan pasir yang terdiri 20 Unit pada tahun 2017 menjadi 100 Unit di pertengahan tahun 2021. Data tersebut hanya sebagian dari begitu banyaknya penambang pasir yang legal maupun ilegal, disamping peningkatan perusahaan penambangan pasir tersebut terjadi pula peralihan yang semula penambangan pasir dilakukan secara manual perlahan bergeser menggunakan alat berat seperti misalnya penggunaan backhoe guna mencukupi permintaan pasir di pasaran yang semakin meningkat. Pembukaan perusahaan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

    Dipandang dari segi ekologi, penambangan pasir menggunakan alat berat dapat berpotensi merusak ekosistem di sekitar area penambangan pasir. Kerusakan tersebut dapat berupa perubahan kualitas air yang menjadi keruh serta perubahan kesuburan tanah di sekitar area penambangan dikarenakan humus di sekitar aliran sungai menjadi mudah terseret aliran air.

    Selanjutnya pandangan dari segi sosial ekonomi, penggunaan alat berat dalam penambangan pasir dapat menimbulkan ketimpangan sosial dari penduduk yang telah mampu secara materi dan yang belum mampu, apabila penambangan pasir dilakukan secara manual tenaga kerja dari penduduk sekitar dapat terserap dan berbeda dengan penambangan dengan alat berat.

    Sedangkan pandangan secara spiritual, pandangan ini diambil dari salah satu tokoh penting yang menolak penambangan pasir di Wilayah Kabupaten Sleman adalah Raden Ngabehi Surakso Hargo atau yang kerap disapa Mbah Maridjan. Beliau adalah juru kunci Gunung Merapi yang diutus oleh Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dalam wawancaranya sebelum meninggal pada erupsi, Mbah Maridjan menjelaskan bahwa keberadaaan alat berat dalam penambangan pasir hanya akan menimbulkan kemarahan bagi Gunung Merapi. Kemarahan yang dimaksud disini adalah erupsi yang berlebihan dari Gunung Merapi sebagai akibat dari penambangan pasir yang massive dengan alat berat.

    Sebagai solusi dari permasalahan tersebut diperlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat sekitar demi tercapainya suatu tujuan bersama yaitu perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan alam maupun lingkungan sosial yang diakibatkan dari penggunaan alat berat dalam penambangan pasir. Beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh kedua pihak tersebut adalah pertama yaitu dengan pembuatan kebijakan mengenai pembatasan radius penambangan dari titik puncak Gunung Merapi, hal ini perlu dilakukan guna menjaga sisi spiritual kepercayaan masyarakat sekitar serta menjauhkan ekosistem alami Taman Nasional Gunung Merapi. Yang kedua adalah dengan pembatasan maksimal kepemilikan alat berat dari perusahaan penambangan pasir untuk menekan jumlah alat berat yang beroprasi. Selanjutnya yang ketiga adalah monitoring bersama kelayakan sebuah perusahaan penambang pasir dalam melakukan penambangan pasir terhadap keramahan lingkungan sekitar baik lingkungan alam dan lingkungan sosial, pemerintah maupun masyarakat dapat melakukan monitoring dan penggugatan perusahaan pasir yang melanggar ketentuan yang berlaku. Pada intinya dari ketiga hal tersebut perusahaan penambang pasir harus bertanggungjawab dalam kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya mengeruk sumber daya alam hanya demi kepentingan ekonomi pribadi maupun kelompok tertentu saja.








REFERENSI

Anita Kusmiyati. 2019. Analisis Dampak Adanya Penambang Pasir Merapi Modern terhadap Penambang Pasir Tradisional Merapi. Yogyakarta. Jurnal Penelitian

PERGUB DIY Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam Dan Batuan BAPPEDA. 2021. Daftar Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/index/291-pertambangan?id_skpd=25, diakses 5 September 2021) 

Jogja Archive. 2016. Wasiat Mbah Maridjan (https://www.youtube.com/watch?v=fr67_7oPXzo, diakses 5 September 2021)






Gunung Merapi dengan penggalian pasir di sekitarnya. Foto: Aji Wihardandi/Mongabay Indonesia


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penangkaran Kupu-Kupu di USD

Lomba Esai Strategi Pengelolaan Sampah pada Masa Pandemi dan Pasca Pandemi Karya Scholastica Susanti

POTENSI DAN TANTANGAN PENGELOLAAN CURUG LAWE