Lomba Artikel Karya Estherina Milennikasari

REGULASI IZIN LINGKUNGAN DI KAWASAN INDUSTRI

Karya : Estherina Milennikasari

    Kabupaten Bekasi yang merupakan salah satu kawasan di wilayah Jabodetabek, mempunyai julukan yang cukup terkenal yakni sebagai daerah industri. Hal ini dapat dilihat dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008, yang menetapkan daerah ini sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dengan kegiatan utama berupa industri dan aktivitas di permukiman warga. Kabupaten Bekasi atau lebih tepatnya di kawasan industri Jababeka Cikarang, memiliki perkembangan dalam aspek industri yang terus meningkat setiap tahunnya. Perkembangan ini sejalan dengan adanya urbanisasi yang terus menunjukkan kenaikan. Berdasarkan Syukri (2019), luas kawasan industri Jababeka yakni sebesar 5.600 Ha, yang diperuntukkan untuk kegiatan industri, permukiman, perdagangan dan jasa, lahan terbuka, pertanian, serta fasilitas sosial.

    Semakin berkembangnya kegiatan industri di kawasan Jababeka Cikarang, tidak menjamin terpenuhinya pengelolaan terhadap lingkungan hidup. Padahal upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan, perlu dilakukan secara beriringan dengan kegiatan industri agar terciptanya sebuah pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini ditegaskan pula pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang tersebut, perlu dilakukan usaha yang terencana dan berkesinambungan untuk memadukan beberapa aspek seperti lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan suatu daerah.

    Keresahan akan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri Jababeka Cikarang terbukti setelah beberapa temuan terkait dengan perusahaanperusahaan yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menilik dari Surjaya (2021), terdapat perusahaan yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke lingkungan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam temuan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menjatuhi hukuman penjara dan denda 150 juta terhadap terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup yakni Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama.

    Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Nirmala Tipar Sesama, hanya salah satu contoh dari puluhan perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum diketahui atau masih melancarkan aksinya dalam mencemari lingkungan. Padahal sebelum sebuah perusahaan berdiri atau beroperasi, wajib bagi mereka memenuhi izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan industri. Hal ini ditunjukkan dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2017 mengenai izin lingkungan. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan oleh pelaku usaha menurut Perda yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

    Dengan adanya pemenuhan dokumen dalam izin lingkungan, seharusnya setiap perusahaan berkomitmen dalam kelestarian lingkungan hidup dari awal terbentuknya usaha hingga pada beroperasinya usaha. Dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai prasyarat tersebut, tidak seharusnya dijadikan sebagai tumpukan kertas “kosong” saja tanpa adanya tindakan dari pelaku industri. Perlu adanya tanggung jawab dari setiap perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup dan memadukannya dengan aspek pendukung lainnya, agar tercipta keharmonisan dan pemenuhan sebuah pembangunan berkelanjutan.

    Peran pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan ini juga diperlukan. Selain memberikan izin terhadap perusahaan-perusahaan, seharusnya pemerintah juga meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap setiap perusahaan agar meminimalisir kegiatan yang berdampak negatif. Pembinaan dan pengawasan bisa dilakukan secara berkala dan rutin, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Peran masyarakat sekitar juga tidak kalah penting dalam hal ini, karena masyarakat adalah garda terdepan dalam proses pengaduan bilamana terdapat tindakan pencemaran terhadap lingkungan hidup yang ada disekitarnya.








Daftar Pustaka

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 tentan Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Surjaya Abdullah M. 2021. Cemari Lingkungan, Pengusaha Limbah di Bekasi Kena Denda Rp 150 Juta. https://metro.sindonews.com/read/525314/170/cemari lingkungan-pengusaha-limbah-di bekasi-kena-denda-rp150-juta 1630210129. Diunduh 1 September 2021

Syukri Muhammad Fakhri. 2019. Arahan Pengembangan Kawasan Industri Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi Menuju Kota Baru. [Skripsi]. Fakultas Arsitektur Desain dan Perencanaan. Institut Teknologi Sepuluh November.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup.



Lampiran

Komentar

  1. Terima kasih kak atas wawasannya, ditunggu next nya. Sukses selalu !

    BalasHapus
  2. Komitmen kuat atas izin yang diberikan dapat menjaga kelestarian lingkungan. Keren sekali, mudah dipahami, dan juga menambah wawasan. Sukses selalu untuk artikel kedepannya!

    BalasHapus
  3. Wah artikel yang menarik, ditunggu artikel selanjutnya ya!

    BalasHapus
  4. Artikel yang sangat informatif, menambah wawasan baru. Ditunggu karya selanjutnya mbak!

    BalasHapus
  5. Menarik sekali. Semoga kedepannya lingkungan bisa menjadi lebih baik

    BalasHapus
  6. Ditunggu untuk ide barunya. Dan artikel yang sangat bermanfaat dan menambah wawasan

    BalasHapus
  7. Waahh artikel yang menarik dan menambah wawasan.. Ditunggu artikel selanjutnya ya!

    BalasHapus
  8. Wah menarik dan informatif sekali artikelnya, kita harus aware sama lingkungan sekitar. Keren, kutunggu artikel selanjutnya :)

    BalasHapus
  9. wow menarik banget, terimakasih mb ika untuk wawasannnya 🙏🏻

    BalasHapus
  10. Wahh keren banget artikelnya, ditunggu artikel selanjutnya...

    BalasHapus
  11. Sukaaa sekali sama tulisaannyaaa 👍

    BalasHapus
  12. Sangat menarik, mantap kak, sangat informatif, wajib dibaca untuk para pembaca nihh..

    BalasHapus
  13. Waw sangad menginformasi ikaaan 😭😭

    BalasHapus
  14. Artikel yang sangat bagus. Dengan artikel ini saya mengerti apa itu Regulasi Izin Lingkungan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penangkaran Kupu-Kupu di USD

Lomba Esai Strategi Pengelolaan Sampah pada Masa Pandemi dan Pasca Pandemi Karya Scholastica Susanti

POTENSI DAN TANTANGAN PENGELOLAAN CURUG LAWE